MEDAN, ForestEarth.id – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat buntut dari hasil investigasi berkaitan dengan banjir dan longsor pada akhir November 2025 di tiga provinsi yang mengakibatkan lebih dari 1000 korban jiwa dan lebih dari 100 orang hilang. Keputusan itu harus diikuti dengan sejumlah penindakan berarti.
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniati Aritonang mengatakan, pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dalam konfrensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI (20/1/2026) adalah langkah awal yang penting.
Namun belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan di Sumatera dan Aceh. Keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti.
Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat.
“Pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara. Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/1/2026).
Dikatakannya, salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar.
Pasca pencabutan ini, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat. Momentum pencabutan izin ini menurutnya harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis.
Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata. Pihaknya tetap mendesak pemerintah mengambil langkah- langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis.
“Termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan,” katanya.
Kemudian, mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat. Selain itu, menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi Perempuan, anak dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.
“Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana, penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat,” katanya.
Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba menjelaskan, pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu. PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.
Bahkan, pada 1988 gugatan Walhi terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.
Rianda Purba menegaskan, pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan ini selama puluhan tahun.
Kedua, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT Toba Pulp Lestari dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle. Selain PT Toba Pulp Lestari, pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL juga harus diikuti dengan penyelesaian konflik agraria dan pengembalian sumber daya alam.
“Agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat,” tambahnya.
Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli yang menjadi penyangga kehidupan di Sumatera Utara. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, serta keselamatan hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi
“Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar krisis ekologis,” tutup Rianda.