Ilustrasi kaki beruang madu. Jaksa menuntut terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi di PN Medan dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Perdagangkan Awetan Beruang Madu, Ali Syahbana Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, ForestEarth.id – Ali Syahbana Munthe, warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dituntut dua tahun penjara dalam kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026).

“Menuntut agar terdakwa Ali Syahbana Munthe dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diangsur.

“Apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka harta atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” kata Emmy.

Mendengar tuntutan itu, Ali yang berusia 49 tahun memohon keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Namun, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang untuk bermusyawarah dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula saat Ali ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam. Ia diduga hendak mengirim beruang madu yang telah diawetkan ke Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, Ali mengaku membeli satwa tersebut melalui marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta. Ia berencana menjualnya kepada seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena alasan kebutuhan ekonomi.

Leave A Comment