MANADO, ForestEarth.id — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan seorang pria berinisial AA (34) atas dugaan kepemilikan dan perdagangan puluhan satwa liar dilindungi. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya. Sinergi yang baik antara Gakkum Kehutanan bersama Balai KSDA Sulawesi Utara serta para pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat,” kata Ali Bahri dalam keterangan tertulis.
Dari tangan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita 24 satwa dilindungi dalam kondisi hidup, terdiri dari:
Seluruh satwa tersebut kini diamankan untuk penanganan dan rehabilitasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Gakkum Kehutanan dan akan terus memperkuat pengawasan peredaran satwa liar dilindungi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, TNI, Polri, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi dalam penanggulangan peredaran satwa liar ilegal di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Dipasok dari Sorong, Akan Dijual di Bitung
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA Sulawesi Utara mengamankan pelaku beserta barang bukti, sebelum menyerahkannya kepada penyidik Gakkum Kehutanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Satwa itu kemudian dibawa ke Sulawesi Utara untuk diperjualbelikan di Kota Bitung.
Petugas menduga perdagangan ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar antarpulau yang memasok pasar ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih besar, termasuk aktor utama dan pemodal di balik peredaran satwa liar dilindungi tersebut.