MEDAN, ForestEarth.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan, Ali Syahbana Munthe.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lenny Megawati Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (18/2/2026), didampingi hakim anggota Frans Effendi Manurung dan Yohana Timora Pangaribuan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lenny saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai tersebut. Pertimbangannya, terdakwa belum sempat menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya, merujuk pada ketentuan dalam KUHAP dan KUHP baru.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa dilindungi. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan itu, Ali menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua tahun penjara disertai denda Rp250 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan denda wajib dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diangsur. Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan tambahan 90 hari penjara.
Kasus ini bermula ketika Ali ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam. Ia diduga hendak mengirim beruang madu yang telah diawetkan ke Aceh.
Dalam pemeriksaan, Ali mengaku membeli beruang madu tersebut melalui marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta. Ia berencana menjualnya kepada seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi.