Fahruroni Hasibuan, Bappeda Litbang Prov. Sumut

Bappeda Litbang Sumut: Dokumen R3P Jadi Panglima Baru Perencanaan Ekosistem Batang Toru

MEDAN, ForestEarth.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menjadikan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai acuan utama dalam seluruh proses perencanaan daerah.

Hal ini dilakukan guna merespons dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah irisan Ekosistem Batang Toru (EBT) pada akhir 2025 lalu.

Perwakilan Bappeda Litbang Prov. Sumut, Fahruroni Hasibuan, menyatakan bahwa integrasi isu lingkungan dan kebencanaan dalam dokumen perencanaan seperti RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) bersifat mutlak untuk mengunci ketersediaan pagu anggaran.

Fahruroni mengungkapkan bahwa dokumen R3P yang baru saja ditetapkan pada 30 Januari 2026 akan langsung diintegrasikan ke dalam penyusunan RKPD tahun depan.

Langkah ini penting agar program pemulihan di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sidimpuan memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem penganggaran.

“Dokumen perencanaan bukan sekadar kumpulan kalimat. Begitu nomenklatur perencanaan tidak ada, kita tidak bisa menurunkan pagu anggaran karena sistem aplikasi sekarang sudah terkunci. Oleh karena itu, dokumen R3P selalu menjadi acuan utama dalam penanganan pascabencana di Batang Toru,” jelas Fahruroni dalam Diskusi Tematik di Hotel IBIS Style Medan, Rabu (25/2/2026).

Memperkuat Nomenklatur “Ekosistem Batang Toru” di RTRW

Kabar baik bagi pegiat lingkungan, Fahruroni menyebutkan bahwa dalam proses revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Nomor 2 Tahun 2017, nomenklatur wilayah Batang Toru akan dipertegas fungsinya sebagai Kawasan Ekosistem Batang Toru.

Selain itu, Pemprov Sumut juga membuka peluang untuk mendorong status EBT menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).

“Jika statusnya naik menjadi KSN, intervensi anggaran bisa dilakukan lintas pemerintah (pusat dan provinsi). Ini akan meringankan beban pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan kawasan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Pokja EBT: Motor Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

Untuk memastikan kebijakan ini tidak tumpang tindih, Pemprov Sumut telah mengaktifkan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batang Toru.

Pokja ini bertugas menyusun rencana kerja terpadu yang memadukan kepentingan ekonomi masyarakat—di mana 46% penduduk bergantung pada sektor pertanian—dengan pelestarian hutan lindung.

“Visi Pak Gubernur adalah ‘Kolaborasi Sumber Berkah’ yang maju dan berkelanjutan. Melalui Pokja ini, kita memfasilitasi dialog untuk menyamakan persepsi antara investasi, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan ekosistem,” pungkas Fahruroni.

Leave A Comment