MEDAN, ForestEarth.id – Bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Utara baru-baru ini bukan sekadar musibah alam, melainkan alarm keras atas kegagalan tata ruang.
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, Ph.D., mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa estimasi kerugian akibat bencana mencapai lebih dari Rp20 triliun, sementara biaya perbaikan diprediksi menelan dana hingga Rp30 triliun.
Dalam Diskusi Tematik penataan ruang di Hotel IBIS Style Medan, Rabu (25/2/2026), Onrizal mengkritik keras dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) Sumut yang dinilai belum menyentuh akar masalah.
Onrizal membandingkan skala kerusakan dengan kapasitas fiskal daerah. Dengan APBD Sumatera Utara yang berada di kisaran Rp12-13 triliun, biaya pemulihan bencana yang mencapai Rp30 triliun jelas mustahil ditanggung sendiri tanpa strategi pencegahan yang matang.
“Sekali kejadian kita kehilangan lebih dari Rp20 triliun, dan butuh Rp30 triliun untuk memperbaiki. Kalau ini tidak jadi perhatian, kita hanya akan terjebak dalam ‘risiko belanja berulang’. Dana habis hanya untuk memperbaiki kerusakan yang sama di masa depan karena kita tidak berani mengunci zona merah di tata ruang,” tegas Onrizal.
Godaan “Bangun Cepat” yang Berbahaya
Onrizal menyoroti fenomena “godaan proyek” pascabencana. Pemerintah seringkali terburu-buru membangun kembali infrastruktur agar terlihat cepat bekerja di media, tanpa mempertimbangkan apakah lokasi tersebut aman.
“Godaan terbesar adalah bangun cepat supaya terekspos media. Bangun jalan aspal, bangun Huntara, tapi apakah itu daerah merah atau tidak? Di Kecamatan Pandan, daerah yang sudah longsor tahun 1995, diizinkan dibangun lagi hingga akhirnya menelan korban jiwa pada November kemarin. Kita gagal belajar,” ujarnya.
Gugat Kebijakan “No Rebuild” di Zona Merah
Sebagai solusi konkret, Onrizal mengusulkan beberapa langkah strategis yang harus masuk dalam revisi RTRW dan dokumen R3P. Pertama, kebijakan No Rebuild yaitu larangan keras membangun kembali pemukiman atau fasilitas publik di zona merah risiko tinggi.
Kemudian, Peta Transportasi Sedimen (80-20), yaitu yokus pada 20% daerah hulu yang menjadi pemicu 80% dampak bencana di hilir. Selanjutnya, Audit Izin Perumahan, dengan menelusuri kenapa izin bangunan (KKPR) bisa terbit di kawasan rawan longsor dan banjir.
Terkahir, lanjutnya, Bukan Proyek Beton. Masalah hulu harus diselesaikan dengan penguatan lereng, penanaman vegetasi (ekosistem hijau), dan pembangunan sabodam yang tepat, bukan sekadar proyek fisik di hilir.
Menagih Komitmen “Kolaborasi Berkah”
Ia menantang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemangku kepentingan untuk berani menetapkan status kawasan tertentu sebagai Area Reservasi atau zona lindung meski berada di luar kawasan hutan.
“Aset rumah bisa diganti, tapi nyawa warga tidak. Bisakah kita sepakat di Sumatera Utara untuk tidak lagi membangun di zona merah? Jangan sampai dokumen KLHS dan AMDAL hanya jadi bantal mimpi, tapi nol dalam implementasi karena alasan logistik,” pungkas Onrizal.