TAPANULI SELATAN, ForestEarth.id – Green Justice Indonesia (GJI) bersama perwakilan kelompok masyarakat dari sejumlah lembaga pengelola hutan desa (LPHD) dan kelompok tani hutan di Kecamatan Marancar beraudiensi kepada Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Jafar Syahbuddin Ritonga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Ongku Muda Atas Sormin, pada Kamis (12/3/2026).
Program Officer Green Justice Indonesia, Pahri Nasution mengatakan, audiensi itu dilakukan untuk mendorong penguatan dukungan pengelolaan kawasan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial (PS), sekaligus membuka ruang sinergi dalam pengembangan ekonomi masyarakat berbasis kopi. Keempat LPHD dan KTH itu yakni LPHD Permata Hijau, LPHD Sugi Natama, LPHD Maju Mandiri, dan LPHD Kolam Indah serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Gapuk Julu Sejahtera,
“Ini merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan di kecamatan Marancar, yang selama ini menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, dan penyangga ekologis masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya menyampaikan sejumlah perkembangan pendampingan masyarakat, termasuk tantangan yang dihadapi kelompok-kelompok dampingan dalam proses penguatan kelembagaan dan pengelolaan kawasan. Persoalan utama yang disampaikan adalah ketidaksesuaian data dan peta kawasan dalam SK yang diberikan kepada 4 LPHD dan KTH yang saat ini masih dalam proses pengajuan izin pengelolaan Perhutanan Sosial, yang dinilai menjadi hambatan penting dalam proses pengelolaan dan penguatan akses kelola masyarakat.
Sementara itu, Advocacy Officer GJI, Hendra Hasibuan mengatakan, selain isu tata kelola kawasan, audiensi juga menyoroti inisiatif masyarakat dalam mengembangkan budidaya kopi sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi yang terhubung dengan upaya konservasi. Kelompok LPHD dan KTH se-Marancar telah mulai membangun pembibitan dan persiapan pengembangan kopi sebagai bagian dari model pengelolaan kawasan yang produktif sekaligus menjaga fungsi ekologis, setidaknya sebanyak 80.000 bibit kopi telah disemaikan sejak Oktober 2025.
“Masyarakat bukan tidak mau mengelola kawasan. Justru masyarakat sedang berupaya membangun pengelolaan yang nyata, produktif, dan tetap menjaga kawasan. Yang dibutuhkan adalah dukungan kebijakan, percepatan penyelesaian hambatan teknis, dan pengakuan atas upaya-upaya yang sudah berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, perhutanan sosial bukan hanya soal akses atas kawasan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat menjadi aktor utama dalam menjaga kawasan hutan dan bentang alam, sambil tetap memperoleh manfaat ekonomi secara adil. Dalam konteks ini, pengembangan kopi berbasis agroforestri dipandang sebagai salah satu pendekatan yang potensial untuk menjembatani agenda konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat ada ruang kolaborasi yang sangat penting antara agenda perhutanan sosial, perlindungan kawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat. Ini perlu dijaga dan ditindaklanjuti secara serius agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, tetapi benar-benar menjadi subjek utama pengelolaan sumber daya alam,” lanjutnya.
Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Jafar Syahbuddin Ritonga menyampaikan respons positif terhadap aspirasi masyarakat dan menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan secara tepat sesuai kewenangan dan koridor hukum. Pemerintah daerah juga menyatakan keterbukaan untuk mendukung upaya-upaya yang bertujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan.