Kehidupan nelayan di sekitar PLTU Pangkalan Susu menjadi sorotan dalam transisi energi berkeadilan, terutama terkait kesehatan, lingkungan, dan keberlanjutan mata pencaharian.

Policy Brief FIKIH TRANSISI ENERGI BERKEADILAN DI SUMATERA UTARA: Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, dan Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

Policy brief ini membahas pentingnya transisi energi berkeadilan di Sumatera Utara dengan pendekatan fikih dan maqāṣid al-syarī‘ah. Intinya, peralihan dari energi fosil ke energi bersih tidak boleh menimbulkan dampak baru bagi masyarakat, terutama terkait kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Dokumen ini menegaskan bahwa krisis iklim bertentangan dengan prinsip dasar syariah seperti menjaga jiwa, keturunan, dan lingkungan. Karena itu, pengurangan penggunaan batubara dan percepatan energi terbarukan menjadi bagian dari kewajiban moral dan keagamaan.

Di Sumatera Utara, tantangan utama berasal dari dominasi PLTU batubara yang berdampak pada emisi dan kesehatan masyarakat. Namun, daerah ini juga memiliki potensi besar energi terbarukan seperti panas bumi, hidro, dan surya yang bisa dikembangkan.

Konsep “keadilan energi” ditekankan melalui empat aspek: distribusi manfaat yang adil, partisipasi masyarakat, pengakuan kelompok rentan, serta pemulihan bagi pihak terdampak. Selain itu, diperlukan kebijakan yang melindungi pekerja, transparansi data lingkungan, serta keterlibatan ulama, pemerintah, industri, dan masyarakat.

Baca selengkapnya di: Policy Brief – Fikih Transisi Energi Berkeadilan di Sumatera Utara – April 2026

Leave A Comment