MEDAN, ForestEarth.id – Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan-perusahaan bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (19/1/2026).
Saat itu Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar 28 perusahaan di tiga provinsi yang izinnya dicabut:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh (Total 110.275 hektare)
Sumatera Barat (Total 191.038 hektare)
Sumatera Utara (Total 709.678 hektare)
Daftar Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Diberitakan sebelumnya, dampak bencana hidrometeorologi basah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 meninggalkan korban jiwa yang besar. Hingga Senin (19/1/2026), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.199 orang meninggal dunia dan 144 orang dinyatakan hilang akibat rangkaian banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan jumlah warga yang masih berada di pengungsian terus mengalami penurunan. Dari sebelumnya 154.973 jiwa, kini tersisa 135.696 jiwa, terutama berkurang signifikan di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 19.988 jiwa. Namun, di Kabupaten Nagan Raya justru terjadi penambahan pengungsi sebanyak 711 jiwa.